Selanjutnya, Polisi menangkap ARB dan menggeledah rumah. Polisi menemukan 4 kilogram obat petasan, 5 bendel sumbu petasan dan 177 petasan jadi.

“Dari penangkapan dua tersangka itu kami kembangkan lagi dan menangkap pemasoknya dari Kediri,” ujar Argo.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka NA dan ARB menyebutkan obat petasan itu berasal dari KLA (26), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.