Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, rekapitulasi akhir hasil verifikasi dukungan minimal pemilih dapat digelar setelah rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dilakukan.

“Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 131 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan Anggota DPD Tahun 2024,” ujar Choirul Anam saat memimpin proses rekapitulasi akhir ini di Hotel Royal Tulip Surabaya.

Proses rekapitulasi yang dipimpin Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, dibacakan Formulir MODEL.BA.REKAP AKHIR DUKUNGAN.DPD-KPU PROV, yang tertera hasil proyeksi dukungan MS, TMS, dan sebaran pada rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kesatu dan kedua. Sehingga diketahui status akhir dari Bacalon.

“Adapun berdasar pada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022, untuk Jawa Timur dengan jumlah pemilih di atas 15 juta, maka jumlah minimal dukungan pemilih yaitu 5.000, sedangkan jumlah sebaran minimal 19 kabupaten/kota,” terang Insan Qoriawan.