Surabaya, Surabaya Kota – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian dalam rumah tangga sebuah cincin Star Sapphire milik suaminya yang membelit terdakwa Chisney Yuan Wang., M.Comm., dengan agenda pembacaan nota keberatan (Eksepsi)dari Penasehat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (04/04/2023).

Penasehat Hukum terdakwa Budi Santoso mengatakan, bahwa pada intinya dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih prematur, karena klien kami tidak ada niat untuk mengambil cincin tersebut. Dikarenakan saat itu habis adanya perkara KDRT, Chisney meninggalkan rumah dengan tergesa-gesa sehingga cincin tersebut ikut terbawa.

20230404 155359 1024x768 1“Kami ada bukti chatnya kalau, cincin tersebut hendak dikembalikan, namun tidak bisa dikirim lewat jasa pengiriman takutnya akan hilang dan saat ayah dari The Irasan datang ke Jakarta untuk menengok cucunya, Chisney sempat mau menitipkan cincin, akan tetapi mertuanya tidak mau ikut campur,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Chisney Yuan Wang dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm, merupakan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 2007 diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Dalam rentang waktu selama perkawinan berlangsung, selanjutnya sejak bulan Januari 2020 terjadi pisah meja dan pisah ranjang antara Terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm. Puncaknya, pada tanggal 12 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wib, Terdakwa meninggalkan rumah di Jalan Dharma Husada Indah Utara Surabaya dengan membawa tas dan koper untuk menuju ke Wihara Eka Dharma Jalan Taman Darmo Baru Surabaya dikarenakan terjadi perselisihan antara terdakwa dan saksi The Irsan Pribadi Susanto, M.Comm.