Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.

Dengan berbekal informasi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi,kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti.

“Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kombes Pasma. (Rif)