Atas keterangan saksi terdakwa, membantah keterangan para saksi,” tidak sebanyak itu yang mulia.” Saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, tanggal 13 Nopember 2021 terdakwa Tasya Damayanti dalam melaksanakan tugasnya sebagai karyawan Toko “Naga Mas” di Jalan Pasar Babakan Stand No 34-37 Surabaya dengan gaji Rp. 1.850.000 perbulan, melaporkan jumlah perhiasan yang berada di Nampang A dengan jumlah 390 Liontin Kemudian nampang AB 534 untai kalung Emas Polos, dan nampang CC dengan jumlah 36 kalung Emas anak-anak.

Namun pada tanggal 14 Nopember 2021 dilakukan Rekap/ Audit antara Laporan terdakwa dengan kondisi fisik perhiasan emas yang ada dan diketahui bahwa jumlah perhiasan yang berada di Nampang A sebanyak 385, sementara dilaporkan sebanyak 390 Liontin, kemudian Nampang AB sebanyak 502 sedangkan yang dilaporkan sebanyak 534 untai kalung Emas Polos, dan Nampang CC sebanyak 35. Sedangkan yang dilaporkan sebanyak 36 kalung emas anak-anak atau terjadi Selisih sebanyak 38 Buah antara Fisik dan yang dilaporkan oleh terdakwa Tasya Damayanti yang terdiri dari 32 Kalung Emas Polos, 1 Kalung emas anak dan 5 buah Lintong dengan berat 327,59 gram.