Surabaya, Surabaya Kota – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan universitas surabaya (Ubaya) membuka Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu trobosan dalam upaya penegakan hukum. Dengan berdirinya Rumah RJ yang ada di Universitas secara tidak langsung Kejati Jatim sudah memiliki enam Rumah RJ yang ada du Universitas di Jatim.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan omah RJ sudah afa di 38 kota yang ada di Jatim sebagai salah satu upaya Kejaksaan dalam penanganan RJ yang ada di berbagai tempat di Jatim. Dalam penanganan RJ, Mia menekankan tidak adanya mens rea atau tidak adanya niat melakukan tindak kejahatan.