Surabaya, Surabaya Kota – Karyawan Toko Mas Naga Sakti Tasya Damayanti diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dilla Rahmawati dan Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan dan penggelapan emas seberat 327,59 gram senilai Rp. 207 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/04/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi pemilik Toko Emas Liem Bambang Suwarno, Yuli Setiono dan Rochmad Khotib Isnaini yang merupakan rekan kerja terdakwa.

Liem mengatakan bahwa, terdakwa telah mengambil penjualan emas sebanyak 32 potong dengan kerugian sekitar Rp.207 juta. Uang tinggal Rp. 2 juta sisanya dibuat undangan pernikahan, beli Hand Phone dan lain sebagainya.