“Dari tangan F.H Polisi mendapatkan Barang bukti Sabu seberat 1,06 gram dan alat hisab (bong lengkap) kemudian 1 (satu) kantong plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram yang akan diserahkan ke tersangka D.A. namun sayangnya keburu ditangkap petugas”ujarnya.

Melalui pengembangan selanjutnya petugas menangkap tersangka lainnya yaitu H.W, dan B.W yang mana keduanya warga Kota Madiun.

Selain itu Polisi juga mengamankan tersangka A.C.S yang mempunyai KTP beralamat di Boyolali sedangkan ACS sendiri diketahui tinggal disebuah tempat kost di Jakarta.