Dari hasil keterangan tersangka diketahui sabu yang ia edarkan diperoleh dari seseorang bernama Imam, yang kini ditetapkan sebagai (DPO). Dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan Mapolsek Jambangan Surabaya guna untuk penyelidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah menjalankan bisnis jual barang haram tersebut, sudah dua minggu terakhir,” pungkas Budi.(Rif)