Surabaya, Surabaya Kota – Seorang pekerja serabutan bernama Tompel (39) harus berurusan dengan kepolisian, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

Tompel yang merupakan warga Jalan M.H. Thamrin Desa. Tlogobendung Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, itu dibekuk polisi, di Jalan Raya Wiyung Surabaya pada Senin, 06 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di Raya Wiyung Surabaya, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok miliknya berupa dua paket sabu dengan berat keseluruhan 2,01 gram.