JPU Herlambang menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, ketiganya dinilai lalai dan mengakibatkan 17 orang terluka.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit, berterus terang, korban memaafkan dan berdamai, hingga bertanggung jawab secara materiil kepada korban. Hal yang memberatkan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,” ujarnya.

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa, Soetiadji mengaku bakal mengajukan pledoi. Hal tersebut bakal disampaikan pada pekan depan.