“Minta waktu 1 minggu mengajukan pledoi, yang mulia,” tutur terdakwa kepada Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruh korban langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSUD Dr. Soetomo dan RS Dr. Soewandhi, Surabaya.

Usai hal itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka.