Bahwa setelah dilakukan tim fasilitas oleh TFPKD Bangkalan, mendengarkan argumentasi/alasan serta data dari pelapor dan terlapor, ditemukan bukti bahwa Bacades An Sdr Sahruddin Hamin telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon yang lolos administrasi. Dengan alasan surat keterangan pengganti Ijasah yang di keluarkan oleh sekolah yang di kuatkan dari dinas pendidikan kab. Bangkalan di akui kebenarannya.

Selain itu didalam isi surat rekomendasi Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM juga tertulis bahwa Sdr Sahruddin Hamin berhak mengikuti tahapan selanjutnya untuk di tetapkan sebagai calon kepala desa. Dan berharap untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Terpisah, menanggapi surat rekomendasi Bupati Bangkalan tersebut. Camat sepuluh, Bangkalan yaitu Abd Hadi yang juga sebagai utusan Sub TFPKD Bangkalan akan menyampaikan ke pihak P2KD Tanagurah Timur untuk penetapan Sahruddin Hamin sebagai Calon Kades Tanagurah Timur.

“Saya sebagai utusan sub TFPKD Bangkalan untuk memberikan Surat dari pak bupati yang dikirim ke 4 kecamatan, salah satunya! kecamatan sepulu, di desa Tanagurah Timur. Nanti bagaimana untuk penetapan penentuan ini. Yang bagaimana Sahruddin itu bisa dimasukin sebagai calon kepala desa Tanagurah Timur,” tegas Hadi, saat ditemui awak media di kantor ruang kerjanya, pada Senin (27/3/2023) siang.