Menurut Hadi, surat rekomendasi itu diturunkan langsung oleh Bupati Bangkalan, yang disampaikan melalui Kecamatan Sepulu Bangkalan. Otomatis persyaratan administrasi Bacades Sahruddin Hamin dinyatakan lengkap dan sah. “Iya dinyatakan lengkap, sudah sah,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa hukum Sahruddin Hamin yaitu Hidayatullah Hamidi SH kedatangannya ke kantor kecamatan sepulu, tidak lain untuk mendesak Sub TFPKD Kecamatan Supulu Bangkalan bertindak tegas sesuai surat rekomendasi dari Bupati Bangkalan.

“Saya selalu kuasa hukum Sahruddin hamin dan juga mewakili masyarakat pendukung Sahruddin hamin, ingin menyampaikan permintaan kami kepada sub TFPKD Kecamatan Supulu untuk menekan dan atau mengintruksikan kepada P2KD Tanagurah Timur untuk menetapkan Sahruddin hamin sebagai calon kepala desa Tanagurah timur, berdasarkan surat rekomendasi dari plat Bupati Bangkalan Nomor : 400.10.2.2/141/433.031/2023,” ujarnya.

Hidayat juga berharap bahwa nantinya dalam penetapan Calon Kades Tanagurah Sepulu hingga pemilihan nantinya, tetap terjamin kondusifitas keamanan di desa Tanagurah Timur. “Dan juga agar kondisi keamanan di desa Tanagurah Timur aman dan kondusif,” terangnya.