Pada sebelumnya, salah satu anggota P2KD Tanagurah Timur, saat dikonfirmasi terkait persoalan persyaratan administrasi Bacades Sahruddin Hamin yang dianggap tidak memenuhi syarat mengatakan belum ada pengguguran salah satu Bacades Tanagurah Timur. “Belum ada pengguguran,” ujar Mahmudi selaku anggota P2KD Tanagurah Timur, pada Jumat (24/3/2023) siang.

Menurutnya, pihak P2KD Tanagurah Timur melakukan penetapan Calon Kades berdasarkan Peraturan Bangkalan (perbub) Nomor 51 tahun 2022. “Ya sesuai (perbub) lah, kalau gak sesuai kita gak berani, belum ada (penetapan), karena masih ada tahapannya lagi,” pungkasnya.(Rif)