Dan ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan, rumah yang diketahui milik YS menyimpan ratusan botol Miras.

“Selanjutnya barang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Yang bersangkutan diberi surat peringatan dan pembinaan, agar tidak mengulanginya lagi,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Hum/Rif)