Foto Terdakwa Lilik Suriyati Sabatun Honaan Menjalani sidang secara online di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Surabaya, Surabaya Kota – Lilik Suriyati Sabatun Honaan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran gelapkan 3 unit mobil dan uang kontrakan rumah milik Sita Kunawarochmah yang merupakan saudaranya sendiri dengan total kerugian hampir setengah miliar rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fadhil menyebutkan, diambilnya, digadaikan, hingga penggelapan yang dilakukan Lilik selama 2 tahun, sekitar bulan Juni 2019 sampai Juli 2021. Tepatnya, di Jalan Setro V Surabaya atau rumah kakaknya, Sita Kunawarochmah.

Compress 20230330 044441 1046
Foto Terdakwa Lilik Suriyati Sabatun Honaan Menjalani sidang secara online di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Kala itu, Lilik tinggal bersama Sita. Karena itu, ia tahu persis mana dan apa saja barang berharga yang disimpan kakaknya yang bekerja sebagai TKW, diantaranya 3 unit mobil dan sebuah kontrakan rumah di Jalan Bogrami, Surabaya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 456 juta.

Ketiga mobil milik Sita, sebelumnya berada di rental. Sebab, sengaja diletakkan dan dipinjamkan orang lain dengan alasan bisnis untuk disewakan.