Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

“Benar kami mengamankan WG pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB,”ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu, pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, pihaknya kembali mengamankan satu orang degan kasus yang sama.