Lamongan, Surabaya Kota  – Polres Lamongan melalui Satuan lalulintas menindak sebanyak 25 motor dengan kenalpot bising.

Kapolres Lamongan AKBP AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising dilaksanakan setiap hari. Terutama motor yang menggunakan kenalpot brong yang tidak sesuai standarisasi.