“Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Selanjutnya, Made menghubungi RT melalui Whatsapp. Ia menyebut jika dirinya memiliki konten berupa foto dan video pornografi milik RT dan teman dekatnya.

“Yang disertai dengan kalimat, ‘Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial’,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, RT lantas meminta Made untuk menghubungi orangtuanya. Seketika itu lah, orang tua RT dicecar perihal serupa.