“Saya bisa menanggapi secara terbatas, karena aturan Monggo ditaati, ini kelangkaan pupuk, jalan pikiran saya mengutamakan orang paling berat yakni sektor pertanian, bukan lahan hutan,” terang Kasat Binmas.

“Kalau pupuk subsidi sesuai alokasi, sesuai jatah pertanian digunakan di kehutanan sehingga kurang, bicarakan bersama dengan PPL,” terang Kasat Binmas.

ADM Bojonegoro dalam closing statement,  menerangkan Perhutani sebagai operator hanya melaksanakan sesuai ketentuan,

“Kalau ketentuan tidak boleh maka kami wajib memberitahukan salah satunya pupuk subsidi jangan sampai bermasalah. Kita cari solusi misal di Bubulan di kecamatan pelatihan organik saatnya kita tidak tergantung pada pupuk nonorganik,” pungkas Irawan. (red/Rif)