“Yang bisa dikategorikan pelaku tindak pidana Kehutanan adalah orang yang menebang, kedua orang yang memiliki yang menguasai. Sepanjang tidak ada izin syarat sah hasil hutan, membawa, memiliki, menebang, menjual, membeli akan dikenakan pasal pasal dalam undang undang kehutanan. Mengingatkan jangan begitu mudah membeli kayu dari seseorang benar benar belum tahu status kayunya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat binmas Bojonegoro, mengatakan masyarakat harus sadar bahwa hutan di jaga bersama, dijaga dilestarikan bersama, kalau ada kesadaran itu polisi tinggal mengawasi tidak ada penebangan kayu liar.

“Ada permasalahan dikawasan hutan ada Babinkamtibnas sampaikan informasi, yang penting tidak ada unsur pidana silakan diselesaikan. Warga negara mempunyai kewajiban dalam keamanan, kalau hutan dilindungi ya kita jaga bersama keamanannya kenapa bisa ditebangi,” terangnya.

Dalam sesi tanya jawab, Ngatimen ketua LMDH Gempol menanyakan terkait surat edaran dari perhutani tentang larangan penggunaan pupuk subsidi dalam kawasan hutan. “Apakah ada konsekuensi hukum petani kami, petani Gempol menggunakan pupuk bersubsidi,” tanya Ngatimen.

Kesempatan itu, ADM Bojonegoro Irawan menjelaskan ada beberapa dasar pihaknya bersurat ke LMDH dan Desa. Pertama Kementan Nomor 10 tahun 2022 sektor pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan holtikultura, perkebunan dan peternakan termasuk pemanfaatan lahan perhutani dan kehutanan untuk meningkatkan produksi pangan dan holtikultura.

“Direvisi nomor 33 tahun 2022, terkait pupuk bersubsidi tidak menyebutkan lokasi wilayah hutan, dalam hal ini lahan Perhutani sudah tidak ada. Lahan hutan ditetapkan sebagai lahan bukan tanaman pangan, sehingga kami  dengan dinas pertanian tidak memfasilitasi untuk adanya pupuk bersubsidi masuk kawasan hutan. Regulasi pupuk bukan kewenangan kami. Kalau menyimpang ini boleh tidak ?. Jadi biar bapak bapak narasumber bisa menjelaskan,” terangnya.