Irawan mengatakan Perhutani KPH Bojonegoro ditugaskan Perum Perhutani untuk menjalankan visi dan misi. Ada 3 visi yakni Planet, People, Profit (3P).

“Planet sumber daya hutan yang kita rawat dan harus lestari, untuk menjaga ini kita sinergi dengan stakeholder yang ada terutama masyarakat hutan. People, adalah masyarakat desa hutan pada khususnya, bagaimana sumber daya hutan bermanfaat buat peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Dari 2 visi yang tercapai, baru kami akan meningkatkan profit,” terangnya.

“Jadi 3 visi kami tidak dapat dipisahkan, tapi menjadi satu kesatuan. Perum perhutani tidak memikirkan profitnya saja, didalam nya untuk meningkatkan kesejahteraan, itu darah daging kami untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama, Mohamad Fatin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro mengajak masyarakat hutan merasa memiliki hutan.

“Dalam forum ini mengingatkan kepala desa, surat keterangan domisili jangan terlalu mudah dikeluarkan, sehingga pelaku bisa dihukum maksimal. Karena domisili dikawasan hutan pelaku mendapat hukuman minimal,” terang Fatin.

Fatin mengatakan Kejaksaan anti Restoratif Jautice (RJ) terhadap pelaku pencurian kayu, dengan tujuan agar pelaku jera tidak melakukan perbuatan bersinggungan dengan Undang undang  Kehutanan.