Sementara itu, Kompol Dwi mengatakan, dalam kegiatan ini disosialisasi pula Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Dalam materinya Kompol Dwi menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib memedomani etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.  Keseluruhan bersifat utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan.

Lebih lanjut Kompol Dwi menuturkan setiap anggota Polri tidak boleh melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. Selain itu, ia menekankan bahwa pimpinan harus menjadi contoh dan panutan bagi seluruh anggota Polri dan mampu beradaptasi perkembangan teknologi informasi dan perubahan perilaku di masyarakat yang mempengaruhi Polri.