Surabaya, Surabaya Kota – Pasangan suami istri (Pasutri) Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.080 butir yang rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Bandung, Semarang dan Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/03/2023).

Mereka (para terdakwa) mengedarkan ribuan butir pil ekstasi itu bersama lima orang lain yang dua di antaranya anggota Polisi. Yakni, mantan kasatreskrim Polresta Bandung AKP Jaya Sofyan dan Bripka Rahmat Hidayat pecatan polisi. Dua oknum Polisi itu juga diadili dalam berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam dakwaannya menyatakan, pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan dua oknum polisi itu bermula ketika anggota Direktorat Narkoba Mabes Polri menyelidiki peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.