Surabaya, Surabaya Kota – Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap satu orang pria pengedar sabu yang beraksi di wilayahnya. Satu pelaku tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sawahan Sarimulyo Surabaya.

IMG 20230301 2112522 1Diketahui, satu pelaku yakni, DTP (27) ia merupakan warga Jalan Asemrowo I Surabaya Jawa Timur.

Dari pengakuan pria bertato ini, polisi menyita 5 paket sabu siap edar. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu ATM, satu buah bekas bungkus rokok, satu sekrop dari sedotan, uang tunai 50.000, dan satu unit handphone.

AKP Hendro Utaryo Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapan satu tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat peredaran narkoba di wilayah Jalan Asemrowo Surabaya.

Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mencurigai satu orang laki-laki yang tinggal di salah satu rumah kontrakan di daerah setempat.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata benar tersangka itu kedapatan memiliki lima paket sabu. Tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk pengembangan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Hendro, pada Rabu (01/03/2023).

Hendro mengatakan, satu pelaku diduga sebagai pengedar atas dasar barang bukti 5,25 gram narkoba yang diamankan dari rumah kontrakan tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)