Surabaya, Surabaya Kota – Anton Kusnadi divonis 10 bulan penjara akibat gelapkan Motor istri sirinya oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim I Dewa Gede di ruang Kartika, PN Surabaya.