Surabaya, Surabaya Kota – Kelanjutan dari kasus perkara pemukulan terhadap mahasiswa di Surabaya sidang dilanjutkan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, terdakwa Williem Frederick (38), warga asal Taman Internasional Blok B Citra Raya, Kota Surabaya, divonis 4 bulan penjara akibat memukul Rafael Tamagani (25) menggunakan tongkat Baseball.

Ketua Majelis Hakim Djuanto dalam membacakan amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Williem Frederick terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Rafael Tamagani dengan menggunakan tongkat baseball saat berada di parkiran Indomaret yang ada di Jalan Dinoyo.