Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada bulan juni 2022 – Agustus 2022, terdakwa yang berkerja sebagai sales di CV Gemilang Sejahtera bergerak di bidang distributor oli.

Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggungjawab menawarkan barang, membuat orderan dan melakukan penagihan pembayaran yang telah jatuh tempo, karena tugasnya sebagai sales yang melakukan penagihan pembayaran kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki uang tagihan perusahan dari beberapa toko dengan total sekitar Rp. Rp. 41.273.500, namun oleh terdakwa uang tersebut, tidak disetorkan ke CV Gemilang Sejahtera melainkan dibuat keperluan pribadi.