Surabaya, Surabaya Kota – Pito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Jual Beli Mobil Slendangan (Tampa BPKB) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO). Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.