Surabaya, Surabaya Kota – Jocky anak dari Like Kheng diseret di pengadilan terkait perkara penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang mengakibatkan CV Gemilang Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 41.273.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Furkon Hadi Kurniawan menghadirkan saksi Shereen Mercelina sebagai pemilik CV Gemilang Sejahtera.