Anggota yang menggeledah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1055 gram atau sekilo lebih.

“Kedua tersangka ini mengaku, sudah dua kali mendapatkan kiriman sabu jaringan Sumatra yang hendak diedarkan di Surabaya,” kata Kompol Fadillah Panara, Wakasat Resnarkoba, Selasa (28/2/2023).

Kedua pelaku yang kakak beradik ini, pada bulan Januari tahun 2023 menerima satu paket dan sudah beredar di wilayah Kota Surabaya dengan dibawah kendali Aman (DPO).

Setiap kali mendapatkan kiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 10 000 000.