“Tindakan yang diambil adalah pengamanan dan pendokumentasian barang bukti, melakukan penjagaan di lokasi, melakukan koordinasi dengan pihak Desa Bayu dan Polsek Songgon serta membuat laporan huruf A dan selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polresta Banyuwangi sesuai arahan dari Kapolsek Songgon dan untuk selanjutnya kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya.

Secara terpisah, Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dedy Siswandhi menyampaikan, “Kami prihatin dengan kejadian ini, ditengah gencar-gencarnya Perhutani bersinergi dengan stake holder yang ada dalam kegiatan penanaman dalam kawasan hutan, ternyata masih ada oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang merusak tanaman kehutanan yang sudah ditanam, semoga hal ini tidak terjadi lagi dan saat ini kami sudah melaporkan perusakan ini ke Polresta Banyuwangi,”

“Untuk di lapangan sambil proses hukum ditangani pihak yang berwajib, Perhutani segera melakukan kegiatan penanaman kembali pada lokasi atau petak tersebut dengan melibatkan LMDH Green Bayu Mandiri dan para pesanggem,” tegasnya.