Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggungjawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat.

“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah diungkapkan dugaan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Sementara Penasehat Hukum dari para pihak Tergugat yang dalam sidang kali ini diwakili oleh Donni Siagian SH., menghindar bahkan kabur dari kejaran pertanyaan para awak media yang bertanya tentang apakah Otto Hasibuan turut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN JakSel. @red.