Sindikat Post, Jakarta -Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso dengan nomor perkara : 258/Pdt.G/2022 PN Jkt.Pst, dalam agenda sidang penyerahan berkas bukti tambahan kedua dari pihak penggugat digelar di PN Jakarta Pusat. Rabu (21/12/2022).

Sebelum sidang kali ini, sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail berlangsung pada 28 November 2022 dan 12 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum., dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., dengan panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

Sidang gugatan Ketua Apkomindo Soegiharto Santoso kepada Pengacara Otto HasibuanPihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat.

Dimana pada intinya untuk membuktikan tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yang terpilih saat Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, dimana justru diduga mengunakan dokumen palsu bisa menang di PN JakSel dan bisa menang di PT DKI Jakarta serta bisa menang pula di MA.

Oleh karena itu Hoky selalu bertanya terkait tentang apakah Otto Hasibuan terlibat dalam pemalsuan di dalam persidangan atau Otto Hasibuan juga sebagai korban?, apalagi ternyata saat ini terungkap tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini menjadi Tersangka di KPK.