Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).

Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh Tersangka AH selaku koordinator Pokmas yaitu, di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar, dan di tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Tersangka AH kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 Miliar.

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang, dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya Tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 Miliar tersebut pada Tersangka RS sebagai orang kepercayaan Tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya.