Sindikat Post, Jakarta – KPK OTT Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024. Sahat terjaring OTT (operasi tangkap tangan) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
kpk-ott-sahat-simandjuntak-berikut-kontruksi-perkaranyaDalam kegiatan tangkap tangan pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 20.30 Wib, tim KPK mengamankan Sahat Simandjuntak (STPS) bersama 3 orang lainnya, yakni Rusdi atau RS (staf ahli STPS), Abdul Hamid atau AH (Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok masyarakat/ Pokmas), dan Ilham Wahyudi atau IW alias Eeng (Koordinator lapangan Pokmas).

Dari informasi yang didapat media ini, kronologi OTT, diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Tim KPK pada Rabu (14/12/2022) mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mall di Surabaya.

Masih dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, AH dan IW, masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 Miliar.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK.

Setelah KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.