Sindikat Post, Jakarta – KPK OTT Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024. Sahat terjaring OTT (operasi tangkap tangan) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tangkap tangan pada Rabu (14/12/2022) sekira pukul 20.30 Wib, tim KPK mengamankan Sahat Simandjuntak (STPS) bersama 3 orang lainnya, yakni Rusdi atau RS (staf ahli STPS), Abdul Hamid atau AH (Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok masyarakat/ Pokmas), dan Ilham Wahyudi atau IW alias Eeng (Koordinator lapangan Pokmas).
Dari informasi yang didapat media ini, kronologi OTT, diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Tim KPK pada Rabu (14/12/2022) mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS disalah satu mall di Surabaya.
Masih dihari yang sama sekira pukul 20.30 Wib, Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. STPS dan RS diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, AH dan IW, masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.
Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 Miliar.
Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK.
Setelah KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik KPK menetapkan sebanyak 4 orang yang disebutkan diatas sebagai tersangka
Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.
STPS ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, AH ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, dan IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Perlu diketahui dalam kontruksi perkara ini bisa dijelaskan sebagai berikut. Untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS.
Tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut yaitu Tersangka AH selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat).
Diduga ada kesepakatan antara Tersangka STPS dengan Tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka Tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 % dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 %.
Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Tersangka STPS dan juga dikoordinir oleh Tersangka AH selaku koordinator Pokmas yaitu, di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar, dan di tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 Miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Tersangka AH kemudian kembali menghubungi Tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 Miliar.
Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Tersangka AH melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 Miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu Bank di Sampang, dan kemudian menyerahkannya pada Tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya Tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 Miliar tersebut pada Tersangka RS sebagai orang kepercayaan Tersangka STPS di salah satu mall di Surabaya.
Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp 1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.
Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut pada Tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 Miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 Miliar. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Tersangka STPS.
Dari perbuatan itu, para Tersangka di sangkaan sesuai dengan peran masing masing. Sebagai pemberi AH dan IW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai Penerima yakni STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional dalam memajukan dan mensejahterakan perekonomian masyarakat.
Oleh karenanya KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, dan program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar dilakukan secara transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat. @red (jk).