Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik KPK menetapkan sebanyak 4 orang yang disebutkan diatas sebagai tersangka

Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

STPS ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, RS ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, AH ditahan di Rutan pada Kavling C1 gedung ACLC, dan IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

kpk-ott-sahat-simandjuntak-berikut-kontruksi-perkaranyaPerlu diketahui dalam kontruksi perkara ini bisa dijelaskan sebagai berikut. Untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 Triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu diantaranya Tersangka STPS.

Tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).