Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka penyusunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), sehingga perusahaan industri harus melaksanakan pelaporan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (InterCAFE-LPPM IPB),” papar Agus.

Menperin juga menjelaskan, dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan up to date. Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan.

“Oleh karena itu, penyampaian data menjadi sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional,” imbuhnya.

Saat ini IKI menggunakan tiga variabel dalam pengukurannya, yakni pesanan baru, persediaan produk, produksi, untuk ke depannya, jumlah variabel akan disesuaikan untuk mendapatkan gambaran utuh sektor industri.

Pada November 2022, nilai IKI industri pengolahan berada pada posisi 50,89. Angka ini menunjukkan sektor industri di Tanah Air masih ekspansi. Hal ini patut disyukuri karena pelaku industri menyampaikan bahwa mereka masih optimis dengan kondisi bisnisnya enam bulan mendatang.

Berdasarkan data IKI, dari 23 subsektor industri, 11 subsektor mengalami ekspansi, 12 sektor terpantau mengalami kontraksi. Sebelas subsektor yang mengalami ekspansi tercatat berkontribusi sebesar 71% dari PDB Industri Pengolahan pada triwulan III tahun 2022. @red