Fasilitas kesehatan (faskes) yang menyelenggarakan pelayanan kontrasepsi baik Rumah Sakit, klinik, maupun praktek mandiri bidan (PMB) merupakan pengguna SIGA. Dengan SIGA pelaporan pelayanan kontrasepsi menjadi lebih mudah dilakukan sehingga statistik rutin BKKBN yang terkait penggunaan alat kontrasepsi selalu terupdate.

Apabila faskes atau bidan praktek mengalami kendala dalam menginput pelaporan SIGA dapat meminta bantuan petugas Penyuluh KB setempat. Pada kasus seperti ini Penyuluh KB akan mengambil data manual dari faskes dan membantu menginput ke dalam aplikasi SIGA.

Mulai 2022 diberlakukan New Sistem Informasi Keluarga (SIGA) secara nasional dengan perubahan krusial berupa integrasi sistem sebagai upaya “one and single data” dan perubahan pencatatan dari data agregat (data rekap) menjadi pencatatan by name by address.

Tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas data dan membuat data lebih akuntabel. Entri data hasil pelayanan KB by name by address diharapkan dapat dilakukan pada tingkat paling bawah yang mendekati sumber data, yaitu tempat pelayanan KB, untuk meminimalisasi adanya duplikasi dan kerancuan data hasil pelayanan Keluarga Berencana.