Shodiqin selanjutnya menjelaskan bahwa salah satu langkah penanganan yang sudah dilakukan BKKBN beserta mitra adalah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) sampai tingkat desa yang akan mendampingi calon pengantin, dan keluarga yang akan tengah memiliki balita, agar mereka terhindar dari hamil dan melahirkan anak terpapar stunting. Bhabinkamtibmas yang memiliki wilayah kerja di tingkat desa diharapkan turut mendukung TPK dalam melaksanakan tugasnya.

Selaras hal tersebut mewakili Kapolda, Ditbinmas Polda DIY AKBP Sinungwati SH MIP di hadapan sekitar 70 Bhabinkamtibmas Polres Gunungkidul menegaskan bahwa Bhabin (istilah pendek Bahabinkamtibmas), merupakan pasukan yang bisa diandalkan untuk tugas-tugas turun ke masyarakat. Sinungwati mengingatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bahabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi/ negosiasi apabila timbul potensi gangguan keamanan agar tercipta kondisi yang kondusif di desa atau kalurahan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, seorang Bhabin melakukannya antara lain dengan kunjungan dari rumah ke rumah di wilayah penugasannya. Pada prinsipnya tugas Bhabin adalah melakukan pemantauan dan deteksi dini potensi gangguan keamanan, sehingga Bhabin harus akrab mengenal wilayah kerjanya.