“Jika ada isu kasus, dilakukan Panjinasional diutamakan langkah konfirmasi untuk mendapatkan jawaban dari pihak terkait, pemahaman ini bisa menjadi motivasi bagi kawan-kawan media lainnya,” ungkap Budi Leksono yang mengaku sudah lama berkawan akrab dengan Gatot.

 

rayakan-hut-ke-12-media-panjinasional-gelar-diskusi-publikAda yang menarik dalam acara itu, diluar tema diskusi, ada beberapa wartawan mempertanyakan terkait uji kompetensi dan perusahaan Pers yang harus terverifikasi Dewan Pers. Kesempatan itu ada diantara yang hadir, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto, saat diberi waktu untuk berbicara menerangkan bahwa perusahaan pers telah diatur didalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Setidaknya ada 5 pihak yang diatur dalam UU Pers, yakni wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, Dewan Pers, dan masyarakat dalam hal ini pemantau media. Jadi dalam melakukan verifikasi atau mendata perusahaan pers, Dewan Pers harus sesuai dengan UU Pers. Tidak boleh melihat UU lain, karena dewan pers lahir dan masuk dalam UU pers,” ujar Dedik.

“Perusahaan Pers sudah diatur dalam UU Pers, dan jika perusahaan pers itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang diatur di UU Pers, Dewan Pers semestinya harus mendatanya,” ujar Dedik. @red