“Untuk SIM yang diberikan kepada penyandang disabilitas (tuna rungu) itu sama dengan kita akan tetapi dalam pembuatan SIM menggunakan alat bantu dengar,” ungkap Kapolda Jambi.

Untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum memiliki cukup umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Apalagi jika belum memiliki SIM bisa membahayakan bagi keselamatan dan jiwa si anak.