Adanya cemaran bahan beracun pada zat pelarut obat sirop penyebab gangguan ginjal akut pada balita

Maka, 23 sampel obat sirop diperiksa. Hasilnya, empat produk dinyatakan berada di bawah standar dan harus ditarik dari peredaran. Dari empat sampel produk itu ditemukan ada senyawa berbahaya yakni diethylene glycol dan/atau ethylene glycol. Diduga kedua senyawa adalah hasil ikutan (bahan impurities atau kotoran) dari Polyethylene Glycol yang digunakan sebagai pelarut bahan aktif obat. Bahan kotoran itu muncul dalam konsentrasi yang jauh di atas ambang aman.

Atas temuan itu, Pemerintah Gambia pun menyetop empat produk obat batuk-pilek yang diimpor dari perusahaan farmasi di India itu. Keempat produk tersebut adalah Promethazine Oral SolutionKofexmalin Baby Cough SyrupMakoff Baby Cough Syrup, serta Magrip N Cold Syrup. Sebelumnya, Polyethylene Glycol biasa digunakan sebagai pelarut obat. Senyawa tersebut tidak berbahaya dan berguna untuk meningkatkan kelarutan bahan aktif obat.

Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Pusat Labratorium Forensik (Puslabfor) Polri harus segera melakukan pengecekan atas sinyalemen keracunan obat itu. Darah sejumlah pasien balita dengan gejala AKI itu dianalisis di laboratorium.

Hasilnya, ditemukan bahan-bahan berbahaya yang berupa ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), serta ethylene glycol butyl ether (EGBE). ‘’Kemudian kita datangi rumah mereka, kita minta  obat-obat sisa yang mereka minum, dan ternyata mengandung bahan-bahan berbahaya tersebut,” ujar Menkes Budi Gunadi.