Ferdiansyah merasa di permainkan, dia disuruh penyidik berteriak menyebutkan  permintaan ganti rugi Rp 400 juta, dan hal itu disampaikan ke Bank BRI Syariah yang saat berganti nama Bank Syariah Indonesia (BSI). “Saya tidak meminta kerugian itu, karena tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami selama ini,” terangnya.

Pada 21 November 2019, Ferdiansyah dikirimi Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang berisi bahwa setelah hasil perkara, polisi menyatakan pengaduannya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan.

“Sudah jelas laporan saya ada unsur pidananya, dan saat gelar perkara, saya tidak dihadirkan. Pihak kepolisian tidak transparan dan saya merasa tidak ada keadilan bagi saya,” terangnya.

Pada tanggal 26 Juni 2020, Ferdiansyah melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Gresik dengan tergugat pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI) bekas Bank BRI Syariah Gresik, dan pada tanggal 14 Oktober 2022, diputus bahwa PN Gresik tidak berwenang mengadili perkara yang digugatnya.

Pada tanggal 18 Mei 2021, ia melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Badan Abritase Syariah Nasional perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta dan diputus tanggal 9 Desember 2021 dengan putusan permohonan dirinya tidak jelas.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Ferdiansyah melakukan upaya pelaporan ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui SPKT. Dan pada tanggal 15 Desember 2021, laporan Ferdiansyah diterima SPKT Polda Jatim. “30 Desember 2022 saya dipanggil penyidik, dan saya utarakan semua dan saya serahkan bukti bukti yang saya punya,” ujarnya.

Karena dipandang proses penanganan pelaporannya lamban, Ferdiansyah berangkat ke Karo Wasidik Mabes Polri. Dan disana disampaikan bahwa ia harus membuat surat pengaduan dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.

“Saya pulang ke Surabaya, dan saya buat surat pengaduan yang menjelaskan pelaporan kasus tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan Bank BSI yang ditangani polisi yang saya anggap lamban,” terangnya.