Sindikat Post, Surabaya – Merasa buku tabungan di palsu, serta catatan rekening koran dengan buku tabungan berbeda, Ferdiansyah (48) warga Tambak Asri Surabaya melaporkan pimpinan BRI Syariah Gresik yang sekarang bernama Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial SI ke Polda Jatim.
lapor-ke-ditreskrimsus-dan-ditreskrimum-polda-jatim-ferdiansyah-merasa-tak-dapat-keadilanAda 2 upaya pelaporan Ferdiansyah ke Polda Jatim, namun hasilnya ia merasa tidak dapat keadilan. Laporan pertama, adalah laporan informasi ke Ditreskrimsus Polda Jatim, namun hasilnya status pelaporannya tidak dapat dinaikkan di penyelidikan. Laporan ke dua di SPKT Polda Jatim, namun laporannya dihentikan (SP3) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Laporan pertama, dugaan terjadinya tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen, atau laporan kegiatan usaha dan atau transaksi atau rekening Bank BRI Syariah sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat 1 huruf a dan atau pasal 64 dan atau pasal 66 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah.

Laporan kedua, dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat, dan atau penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 263 dan atau 378, dan atau 372 KUHP.

Tidak hanya pelaporan di Polda Jatim, Ferdiansyah juga menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, dan gugatan di badan abitrase Syariah Nasional di D.I. Yogyakarta. Namun hasilnya pun dia merasa tidak mendapatkan keadilan.

Putusan gugatan di PN Gresik, hakim menyatakan bahwa PN Gresik tidak berwenang mengadili perkara yang digugatnya. Sedangkan putusan di badan abitrase, hakim menyatakan permohonannya tidak jelas.

Terkait hal itu semua, di media ini Ferdiansyah menceritakan kronologis dasar dirinya melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

“Berawal saya beli rumah di Grand Gresik Harmoni pada tahun 2014 dengan cara  inhouse 1 tahun ke Developer dengan nilai Rp 800 juta. Ketika ada nunggak 4 bulan karena suatu hal. Saya disuruh melunasi dalam 1 bulan. Berhubung ga bisa, akhirnya developer menyarankan untuk minjam ke Bank BRI,” ujar Ferdiansyah. Selasa (18/10/2022) malam di kantor redaksi media ini.

Ferdiansyah mengatakan, pada saat pengajuan pinjaman, ia menandatangi surat perjanjian kredit dan mendatangani kertas kosong yang bermateri. Dirinya dikemudian hari kaget, ternyata surat kosong yang ditandatangani itu adalah surat kuasa untuk pindah buku uang pinjaman ke rekening developer.

“Udah berapa lama uang ga cair, saat saya tanyakan katanya suruh sabar, tapi setelah itu muncul tagihan angsuran. Saya pikir mungkin uang kredit sudah cair, dan sebagian dibayarkan ke developer. Dan masih ada uang ngendap di rekening.  Akhirnya saya mengangsur ke bank setiap bulan Rp 14.833.919,” lanjut Ferdiansyah.