Sedangkan untuk tahapan Demonstrasi, lanjut Wasiwitono, dilakukan jika hasil evaluasi diri dan wawancara menunjukkan pengetahuan verbal dan teoritis calon masih belum memadai, maka asesmen dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu mengamati dan menilai kinerja calon dalam mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan pada capaian pembelajaran mata kuliah yang akan direkognisi.

“Pada tahapan terakhir atau ke empat, yakni Mengumpulkan Bukti Tambahan, dilakukan untuk melengkapi bukti yang telah diperoleh pada tahap tersebut di atas. Calon dapat diberikan kesempatan untuk mengumpulkan bukti dokumenter lebih lanjut untuk mendukung pemenuhan klaim calon atas pernyataan kriteria unjuk kerja unit kompetensi atau klaster kompetensi,” urainya.

Suasana bimbingan teknis selama berlangsung acara, peserta sangat proaktif dan kondusif dengan adanya tanya jawab setelah mendengarkan paparan Unggul Wasiwitono terkait pelaksanaan RPL dan Assesmen. Dalam kesempatan tanya jawab, salah seorang dosen, Dra. Siti Mahmudah, MM menanyakan ketentuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti RPL selama masa dinas.

Menanggapi pertanyaan itu, Unggul dengan jelas menerangkan persyaratan ASN yang akan mengikuti RPL diperbolehkan asalkan mendapat surat tugas belajar dari Instansi yang bersangkutan dengan mengajukan terlebih dahulu ijin belajar kepada atasannya.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah dari Estuti Fitri Hartini, SE, MM., yang menanyakan tentang pengaruh lama pengalaman kerja yang dimiliki oleh calon mahasiswa RPL.