Sukardi, S.H., menambahkan, dengan adanya postingan yang diunggah oleh akun IG @Shindyshoppingg, kliennya mengalami dampak psikologis. “Dalam hal ini, klien kami mengalami dampak secara mental pada publik dan juga nama baik terhadap masyarakat sangat dirugikan sekali. Dan semua kami serahkan kepada pihak kepolisian dengan sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujar Sukardi.

Annissa Uzzahrotur Rohmah Ngadukan Pemilik Akun IG @shindyshoppingg ke Polda JatimSukardi mengingatkan kepada masyarakat umum agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos) jenis apapun. Karena bisa terjerat Undang-undang ITE. “Pada prinsipnya kalangan masyarakat harus hati-hati menggunakan medsos. Gunakanlah sarana medsos sebaik mungkin tanpa merugikan masyarakat lain,” pungkasnya. @red.