Sindikat Post, Surabaya – Annissa Uzzahrotur Rohmah (24) warga Kalilom Surabaya, didampingi pengacara Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H, dari kantor hukum D.Firmansyah jalan Peneleh 128 Surabaya, mendatangi Polda Jatim mengadukan pemilik akun Instagram (IG) @shindyshoppingg, terkait dugaan pencemaran nama baik (UU ITE). Rabu (5/10/2022).

annissa-uzzahrotur-ngadukan-pemilik-akun-ig-shindyshoppingg-ke-polda-jatimTerkait pelaporan itu, Annissa menerangkan pada tanggal 26 September 2022, dirinya mendapat Informasi melalui pesan Whatsapp dari temannya yang bernama Frisca Bella bahwa foto dirinya dengan suaminya di posting dengan caption yang diduga mencemarkan nama baik, di histori Instagram akun @shindyshoppingg.

“Diposting, kemungkinan karena saya belum bayar uang arisan Rp 240 ribu. Dan permasalahan ini saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya,” terangnya. Rabu (5/10/2022).