Keempat, Somil kayu (penggergajian kayu) lebih dari 50 lokasi yang berada di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Kelima, 100 lebih provider (penyedia jasa layanan WiFi). Dugaan pemerasan dengan nominal bervariasi antara Rp. 5.000.000 hingga Rp. 50.000.000, dengan alasan tanpa ijin, dan tiap bulan harus membayar uang setoran ke Bripka WN antara Rp 500.000 hingga Rp. 1.000.000 /provider. Diduga setoran masuk ke Bripka WN sekira Rp. 3 Milyar lebih.

Keenam, pengusaha kafe yang menjual minuman beralkohol wajib setor sejumlah uang dengan variasi Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta kepada Aipda S, salah satu pengusaha kafe adalah DA beralamat di wilayah kecamatan Panggul, kabupaten Trenggalek.

Dugaan Pemerasan Oknum Polres Trenggalek Media ini melakukan konfirmasi kepada Imam Bahrodin terkait kebenaran data dan informasi surat yang dikirim ke Kapolda Jatim. Dalam konfirmasi via telepon selular. Imam Bahrodin membenarkan informasi dan data yang didapat media ini.

“Benar surat dikirim ke Kapolda Jatim. Semua sesuai dengan keterangan dari narasumber,” ujarnya. Kamis (29/9/2022) pukul 14.32.Wib.

Diketahui, terkait pengaduan ini, Imam Bachrodin memberi kuasa khusus kepada pengacara / Advokat Mohammad Ababilil Minaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A.., Putra Wibowo, S.H., dan Danang Permadi, S.Sy., M.H., dari kantor Advokat, Konsultan Hukum dan Auditor Hukum Billy Nobile & Associates jalan Pandansari Gg. Partikelir No. 358, kabupaten Tulungagung